Dokumen Perusahaan

Kebijakan & Tata Tertib Karyawan

Pedoman perilaku, hak, kewajiban, keselamatan, dan kedisiplinan seluruh karyawan PT Chevron Pacific Indonesia.

Berlaku mulai 2026 Seluruh karyawan 9 bab kebijakan

Kebijakan ini menjadi pedoman untuk menciptakan lingkungan kerja PT Chevron Pacific Indonesia yang profesional, aman, produktif, saling menghormati, dan berintegritas.

Tujuan

Menciptakan lingkungan kerja yang profesional, aman, produktif, dan berintegritas serta menjadi pedoman seluruh karyawan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

Ruang Lingkup

  • Karyawan tetap dan kontrak.
  • Karyawan magang.
  • Pihak lain yang bekerja atas nama perusahaan.

Ketentuan Jam Kerja

Senin–JumatMasuk 08.00Istirahat 12.00–13.00Pulang 17.00
  • Karyawan wajib melakukan absensi sesuai prosedur.
  • Keterlambatan harus disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Lembur hanya dilakukan atas persetujuan atasan dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Cuti Perizinan

  • Pengajuan cuti wajib mengikuti prosedur dan memperoleh persetujuan manajemen.
  • Jadwal cuti disesuaikan dengan kebutuhan operasional.
  • Perusahaan dapat menunda cuti apabila terdapat kebutuhan mendesak.
  • Cuti tanpa persetujuan dapat dikenakan tindakan disiplin.

Izin Khusus dan Sakit

  • Izin khusus dapat diberikan untuk pernikahan, kelahiran anak, kematian keluarga inti, atau keperluan penting lain.
  • Karyawan sakit wajib segera memberi tahu atasan.
  • Ketidakhadiran lebih dari satu hari harus disertai surat dokter.

Keselamatan adalah prioritas utama. Seluruh karyawan wajib menjunjung prinsip zero accident.
  • Mematuhi semua prosedur K3.
  • Menggunakan APD sesuai area kerja.
  • Melaporkan kondisi berbahaya, kecelakaan, dan potensi risiko.
  • Dilarang mengoperasikan peralatan tanpa izin atau pelatihan.
  • Dilarang bekerja di bawah pengaruh alkohol atau narkotika.
  • Memahami prosedur evakuasi dan titik kumpul darurat.

Integritas dan Profesionalisme

  • Bertindak jujur dan bertanggung jawab.
  • Dilarang melakukan penipuan, korupsi, atau penyalahgunaan wewenang.
  • Menjaga sikap sopan serta menghormati rekan kerja, pelanggan, dan mitra.
  • Menjaga kerahasiaan data perusahaan.
  • Menghindari konflik kepentingan yang dapat merugikan perusahaan.

  • Fasilitas perusahaan hanya digunakan untuk kepentingan pekerjaan yang sah.
  • Karyawan wajib menjaga seluruh aset perusahaan.
  • Internet, email, dan perangkat kerja digunakan sesuai kebutuhan pekerjaan dan kebijakan IT.
  • Perangkat berkamera wajib mengikuti izin dan tata tertib keamanan informasi.

Tidak ada toleransi terhadap diskriminasi, perundungan, dan pelecehan.
  • Dilarang melakukan diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, jenis kelamin, atau latar belakang lainnya.
  • Dilarang melakukan perundungan dalam bentuk apa pun.
  • Dilarang melakukan pelecehan fisik, verbal, maupun seksual.

Jenis Pelanggaran

  • Terlambat berulang kali atau mangkir tanpa keterangan.
  • Melanggar prosedur K3.
  • Menyalahgunakan fasilitas perusahaan.
  • Membocorkan informasi rahasia.
  • Melakukan tindakan yang merugikan perusahaan.

Tahapan Sanksi

  1. Teguran lisan.
  2. Surat Peringatan 1.
  3. Surat Peringatan 2.
  4. Surat Peringatan 3.
  5. Pemutusan Hubungan Kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Perusahaan dapat memberikan sanksi langsung yang lebih berat untuk pelanggaran berat.

Setiap karyawan dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan dalam dokumen ini. Kebijakan berlaku sejak ditetapkan manajemen dan dapat diperbarui sesuai kebutuhan perusahaan serta peraturan yang berlaku.

Untuk pertanyaan lebih lanjut, hubungi departemen HR atau atasan langsung.

Pernyataan Kepatuhan

Dengan bekerja di PT Chevron Pacific Indonesia, setiap karyawan berkewajiban mematuhi tata tertib ini dan menjaga nama baik perusahaan.